SIM Jadi Taruhan, Tilang Sistem Poin Disebut Mendesak Berlaku Karena Ini

Irsyaad W - Rabu, 26 Juni 2024 | 10:42 WIB

Foto ilustrasi SIM C. Segini biaya perpanjang SIM Juni 2024. (Irsyaad W - )

Budiyanto juga mengatakan, upaya paksa diperlukan agar pengendara terbiasa melakukan.

Instagram/@poldametrojaya
Polisi akan mengeluarkan aturan baru tilang sistem poin, tidak pakai pelat nomor kendaraan dikenakan poin dan SIM bisa dicabut.

Lambat laun kebiasaan ini menjadi kebutuhan dan akhirnya terbentuk suatu budaya disiplin.

"Namun supaya upaya paksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan suatu cara atau sistem yang berpayung pada hukum positif," ucap Budiyanto

"Salah satu upaya atau cara upaya paksa adalah dengan cara penandaan SIM bagi pengguna jalan yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Penandaan SIM bagi pengendara yang melanggar tindak pidana lalu-lintas dilihat dari jenis pelanggaran dan jenis kecelakaan.

Pelanggaran ringan berjumlah 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu-lintas poinnya 5, 10 dan 12 poin.

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara sebelum ada putusan pengadilan.

Sedangkan jika sudah mencapai 18 poin diberikan sanksi pencabutan SIM.

Baca Juga: Tilang Sistem Poin Bukan Wacana, Polisi Singgung Sanksi Pencabutan SIM