Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Loh. Ini Daftar Wilayahnya

Panji Maulana - Minggu, 7 Juli 2024 | 07:10 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Panji Maulana - )

Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Soalnya pemutihan denda sudah diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

2. Aceh

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, mencakup : Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.