Jangan Lupa, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku Loh. Ini Daftar Wilayahnya

Panji Maulana - Minggu, 7 Juli 2024 | 07:10 WIB

STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan (Panji Maulana - )

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di bulan Juli 2024 ini.

Ada 5 wilayah atau provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Tercatat ada DKI Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bengkulu.

Melalui pemutihan pajak ini, Pemerintah provinsi kasih potongan (diskon) atau menghapus denda.

Tentunya untuk meringankan beban pajak pemilik kendaraan yang menunggak.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan ini hanya harus melunasi pokok PKB tanpa membayar denda karena menunggak bayar pajak.

Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB mempunyai ketentuan atau syarat masing-masing.

Nah, berikut aturan yang berlaku di masing-masing provinsi :

1. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI Jakarta menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

Soalnya pemutihan denda sudah diberikan secara otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

2. Aceh

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, mencakup : Pembebasan pajak progresif Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2024.

Program yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

1. Pembebasan BBNKB II dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

2. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024. Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

3. Pembebasan biaya pajak progresif Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya. Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II) KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II) Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II) STNK.

4. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dilansir dari web resmi Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Kendati demikian, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

KTP atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini KTP atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli Membawa kendaraan untuk cek fisik. Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

5. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.