Otomotifnet.com - Korps. Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Patuh 2024 selama dua minggu.
Dimulai sejak hari Senin lalu (15/7/2024) sampai dengan hari Minggu (28/7/2024) mendatang.
Artinya, masih ada 5 hari lagi sejak hari ini (23/7/2024).
Tujuan dari Operasi Patuh Jaya 2024 ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas (Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas).
Nah, buat yang belum tahu, Operasi Patuh Jaya 2024 ini dilaksanakan untuk merazia 14 poin pelanggaran di jalan.
Poinnya adalah : Kendaraan yang melawan arus jalan, Berkendara di bawah pengaruh alkohol, Menggunakan ponsel saat mengemudi, Tidak mengenakan helm SNI, Tidak menggunakan sabuk keselamatan, Pengendara yang melebihi batas kecepatan, Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Selain itu, Berboncengan lebih dari satu, Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, Melanggar marka jalan, Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu dan Parkir liar.
Baca Juga: Mulai Besok, Operasi Patuh Jaya 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia. Incar 14 Pelanggaran Ini
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di sejumlah titik di Jakarta dan sekitarnya.
Tak cuma di Jakarta, Operasi Patuh Jaya 2024 digelar di beberapa wilayah penyangga.