Otomotifnet.com - Pemerintah kembali mewacanakan uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan pajak STNK. Yakni dengan melampirkan sertifikat lulus uji emisi.
Kebijakan ini mengacu pada Permendagri, No. 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak alat berat.
Yakni di Pasal 7 ayat 4 dalam rangka baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 tiga tahun.
Alhasil untuk mobil ataupun motor yang usianya masih baru, alias belum sampai 3 tahun, maka masih mengacu pada standar emisi gas buang yang distandarkan oleh pabrikan masing-masing.
Namun, kalau dicermati lebih jauh, aturan soal kewajiban uji emisi untuk perpanjangan STNK tersebut, ternyata melangkahi perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi.
Yaitu, soal registrasi dan identifikasi ranmor mengacu pada Undang-Undang No. 22/2009, dan aturan pelaksana teknis Perkap No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi.
“Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.
Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Online Dari Rumah Lewat Aplikasi ACC One
Ia melanjutkan, dalam registrasi perpanjangan STNK ranmor tidak mensyaratkan adanya hasil uji emisi.
Namun Permendagri No. 8/2024, mensyaratkan bahwa dalam perpanjangan STNK wajib melampirkan hasil uji emisi gas buang kendaraan bermotor.