Jadi Paham, Kenapa Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Justru Menyalahi Aturan

Harryt MR - Kamis, 15 Agustus 2024 | 21:00 WIB

(liustrasi) Uji emisi gas buang, berfungsi untuk mengukur kadar polutan yang melebihi ambang batas (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Pemerintah kembali mewacanakan uji emisi sebagai persyaratan untuk perpanjangan pajak STNK. Yakni dengan melampirkan sertifikat lulus uji emisi.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri, No. 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pajak alat berat.

Yakni di Pasal 7 ayat 4 dalam rangka baku mutu emisi untuk kendaraan bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 tiga tahun.

Alhasil untuk mobil ataupun motor yang usianya masih baru, alias belum sampai 3 tahun, maka masih mengacu pada standar emisi gas buang yang distandarkan oleh pabrikan masing-masing.

Namun, kalau dicermati lebih jauh, aturan soal kewajiban uji emisi untuk perpanjangan STNK tersebut, ternyata melangkahi perundang-undangan yang hirarkinya lebih tinggi.

Yaitu, soal registrasi dan identifikasi ranmor mengacu pada Undang-Undang No. 22/2009, dan aturan pelaksana teknis Perkap No. 7/2021 tentang registrasi dan identifikasi.

“Artinya bahwa peraturan perundang-undangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” ungkap AKBP (Purnawirawan) Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum.

Baca Juga: Begini Syarat Perpanjang STNK Online Dari Rumah Lewat Aplikasi ACC One

Ia melanjutkan, dalam registrasi perpanjangan STNK ranmor tidak mensyaratkan adanya hasil uji emisi. 

Namun Permendagri No. 8/2024, mensyaratkan bahwa dalam perpanjangan STNK wajib melampirkan hasil uji emisi gas buang kendaraan bermotor.