“Dengan demikian agar kebijakan tersebut tidak kontra produktif dan tidak saling bertentangan, perlu adanya harmonisasi regulasi,” bilang Budiyanto.
Hirarki peraturan perundang-undangan tetap menjadi rujukan, artinya peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya.
Masih menurutnya, tak kalah penting adalah waktu pelaksanaan agar mencari momentum yang tepat.
Salah satunya memberi ruang sosialisasi agar masyarakat paham tentang kebijakan tersebut.
“Dengan ruang sosialisasi yang cukup kita dapat mengevaluasi perkembangan situasi, sebagai pijakan untuk menentukan kapan kebijakan tersebut dapat dilaksanakan,” sambungnya lagi.
Di sisi lain, sesuai pasal 64 ayat 4, UU 22/2009 bahwa registrasi dan identifikasi ranmor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara RI.
Baca Juga: Gaikindo Sentil Pemerintah, Mau Loncat Euro 5, Bereskan Dulu Soal Ini
Yakni melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor. Meliputi registrasi perpanjangan ranmor dan registrasi pengesahan ranmor.
Perpanjangan STNK dilakukan setiap 5 tahun sekali, sedangkan registrasi pengesahan STNK dilakukan setiap 1 tahun.
Mekanisme pengesahan STNK, pemilik ranmor wajib membayar pajak terlebih dahulu sebagai dasar pengesahan STNK.
“Pengesahan STNK dilakukan oleh Petugas Polri, sedangkan pembayaran pajak pada Dinas Pendapatan Daerah. Mereka berada dalam satu manajemen yang namanya Samsat,” lanjut Budiyanto.