Otomotifnet.com - Program penghapusan denda pajak kendaraaan di wilayah DKI Jakarta masih berlangsung sampai 3 hari ke depan.
Diketahui Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta digelar sampai dengan 31 Agustus 2024.
Nah, bagi seluruh wajib pajak di wilayah Ibu Kota Jakarta, diimbau untuk melakukan pengurusan hingga akhir bulan ini.
Soalnya dengan membayar, wajib pajak tidak akan dikenakan denda sama sekali.
Kebijakan ini dituangkan dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan
Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat
Menurut unggahan akun @humaspajakjakarta menerangkan kalau pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Samsat Induk tetap buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Hal itu demi melayani pada hari terakhir penghapusan sanksi administrasi PKB & BBNKB 2024.
Jadi, buruan deh bayar masih 3 hari lagi bro!