“Selain itu, produksi otomotif nasional yang berorientasi old technology menjadikan industri otomotif nasional tidak kompetitif di pasar global,” beber Puput, sapaan akrab Safrudin.
Ia menilai, penerapan Permen (Peraturan Menteri) LHK No. P20/2017 tentang Standar Emisi Kendaraan Tipe Baru (Euro 4 Vehicle Standard) sangat strategis.
Yakni terkait pengendalian emisi pencemaran udara, maupun dalam memenangkan pertempuran auto-industry nasional di pasar global.
Puput mengatakan, tanpa penerapan Euro 4 dan 6 Vehicle Standard, maka pencemaran udara di Jabodetabek akan naik pada 2030.
“Kenaikan pencemaran udara ini ditandai kenaikan beban emisi untuk parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO masing-masing sebesar 57%, 50,75%, 51,54%, 67,17% dan 66,02%,”
“Sehingga total beban emisi mencapai 17,89 juta ton per tahun atau 49.032 ton per hari,” urainya merinci.
Baca Juga: Kenalan Dengan Pertamax Green 92, Bakal Calon Pengganti Pertalite
Masih menurutnya, dengan skenario adopsi Euro 4 Vehicle Standard pada 2024 maka parameter PM2.5/PM10, SOx, NOx, HC dan CO masing-masing akan turun 76,56%, 99,67%, 47,19%, 68,86% dan 77,50%.
“Apabila skenario ini diperketat dengan penerapan Euro 6 Vehicle standard pada 2028 maka masing-masing beban emisi parameter di atas akan turun 93,40%, 99,77%, 52,85%, 87,45% dan 79,75%,” sebutnya lagi.
Sementara itu, Kemal Rasyad dari Direktorat Jenderal ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika) Kementerian Perindustrian, memastikan produksi otomotif telah berstandar emisi Euro 4.
Begitupun ditegaskan Kukuh Kumara, Sekretaris Jenderal Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).
“Kami telah memproduksi kendaraan Euro 4 standar. Namun demikian perlu dukungan BBM yang sesuai dengan kebutuhan teknologi kendaraan bermotor,” tegas Kukuh.
Seperti diketahui, teknologi mesin motor dan mobil yang makin mutakhir. Maka dibutuhkan angka oktan yang sesuai rasio kompresi.
Baca Juga: Lebih Untung dari BBM Subsidi, Begini Cara Cerdas Beli Pertamax
Artinya, BBM yang dipasarkan di Indonesia mestinya sudah sesuai standar emisi gas buang Euro 4. Yakni minimal RON 91.
Hal ini merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017, tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Dimandatkan dalam aturan tersebut, bahwa kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 harus menggunakan BBM dengan spesifikasi minimal beroktan 91.