Otomotifnet.com - Bapenda provinsi Jabar (Jawa Barat) sedang mengadakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024.
Periodenya masih cukup lama sehingga masih bisa mempersiapkan dokumen dan dananya.
Waktu pembayaran dimulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024.
Program yang disuguhkan Bapenda Jabar sangat menarik. Karena ada dua, yakni Bebas dan Diskon.
Pertama Bebas Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pembebasan Denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
Kedua, Bebas Bea Balik Nama II.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Jabar.
Ketiga, Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst.
Nah, pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya ini cukup menarik jika Sobat mempunyai lebih dari satu kendaraan.
Terakhir, Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang sudah terlewat.
Selain program Bebas, layanan Diskon pun tidak kalah menariknya.
Karena pemilik kendaraan diganjar potongan biaya.
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
1. Tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
2. Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Nah, karena masih sampai akhir bulan November, cek-cek STNK kendaraan di rumah. Siapa tahu ada yang belum diperpanjang (pajak).