Jelang Libur Imlek, Perhatikan 2 Hal Ini Agar Tidak Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol

Konten Grid - Jumat, 13 Februari 2026 | 11:20 WIB

2 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol

Otomotifnet.com - Menghindari tabrakan beruntun bukan sekadar soal refleks yang cepat, melainkan tentang perhitungan ruang dan waktu yang matang.

Untuk menjaga diri Anda tetap aman, ada dua acuan standar keselamatan yang wajib dipahami oleh setiap pengemudi, yaitu teori 3 detik dan tabel jarak aman kemenhub.

2 Hal Yang Harus Diperhatikan Agar Tidak Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya tabrakan beruntun di tol:

1. Memahami Teori 3 Detik (Visualisasi Jarak Pengereman)

Dalam dunia safety driving, jarak antar kendaraan tidak dihitung dalam meter secara visual (karena sulit diprediksi saat melaju), melainkan dengan satuan detik.

Mengapa 3 detik?

Karena manusia membutuhkan waktu sekitar 1,5 hingga 2 detik untuk bereaksi, dan sisa waktunya digunakan untuk sistem pengereman mekanis bekerja.

Cara Menghitungnya:

Bayangkan Anda melaju dengan kecepatan 60 km/jam:

Baca Juga: Mobil Bekas Tabrakan, Bodi Muncul Suara Ini Saat Diketok, Tinggalkan

Baca Juga: Jalur Kanan Tol Sering Kejadian Tabrakan Beruntun, Ini Kata Ahli

Baca Juga: Bagian Ini Mulus Patut Curiga, Berikut Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak Depan

Baca Juga: Tips Beli Mobil Bekas, Ini Ciri-ciri Unit Pernah Alami Tabrakan Depan

2. Standar Jarak Aman Versi Kementerian Perhubungan RI

Selain teori detik, Kementerian Perhubungan RI telah menyusun tabel referensi jarak minimal dan jarak aman berdasarkan kecepatan kendaraan.

Jarak minimal adalah batas "darurat", sementara jarak aman adalah ruang ideal untuk mengantisipasi pengereman mendadak.

Berikut adalah ringkasan panduan jarak yang harus Anda jaga:

Kecepatan (km/jam) Jarak Minimal (Meter) Jarak Aman Ideal (Meter)
30 km/jam 15 Meter 30 Meter
50 km/jam 25 Meter 50 Meter
60 km/jam 40 Meter 60 Meter
80 km/jam 60 Meter 80 Meter
100 km/jam 80 Meter 100 Meter

Kolase Otofemale.id
Tabel jarak minimal dan jarak aman, Kemenhub

YANG LAINNYA