Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Beda Daerah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Polisi

Konten Grid - Senin, 9 Maret 2026 | 14:18 WIB

Penjelasan bayar pajak 5 tahunan kendaraan berbeda daerah.

Otomotifnet.com - Bisakah pajak 5 tahunan kendaraan diurus di Samsat lain daerah, simak Berikut Penjelasannya

Pengurusan pajak kendaraan bermotor, secara rutin dilakukan pada setiap tahun.

Tetapi pada tahun yang kelima biasanya pembayaran pajak dibarengi penggantian STNK dan juga pelat nomor kendaraan.

Dan penggantian itu tentu saja membutuhkan pengecekan fisik dari kendaraan tersebut.

Seperti pengecekan pada nomor rangka dan juga nomor mesin dari kendaraan yang akan diurus pajaknya.

Beberapa kendala yang mungkin dihadapi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengurus pajak kendaraannya ialah kendaraan tersebut tidak berada di kota asalnya.

Menanggapi hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Gini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan yang Benar

"Untuk proses perpanjangan STNK 5 tahunan tahunan harus dilakukan di Samsat asal," kata Kompol Martinus saat dihubungi pada saat itu.

Selai itu menurut Martinus, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).

YANG LAINNYA