Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kepemilikan SIM Motor Harus Berjenjang

Harryt MR - Senin, 11 Januari 2016 | 15:32 WIB

Jakarta - Aturan kepemilikan SIM C (motor) telah resmi dikklasifikasin berdasarkan kapasitas mesin. Yakni SIM C untuk motor berkapasitas mesin dibawah 250 cc, SIM C1 untuk motor berkapasitas antara 250-500 cc, lalu SIM C2 untuk motor berkapasitas mesin diatas 500 cc. Rencananya akan diberlakukan serentak paling lambat April 2016

Pertanyaannya tentu apakah kepemilikan SIM C harus dilakukan berjenjang. Artinya bagi pemohon SIM C1 dan SIM C2 mutlak memiliki SIM C terlebih dahulu? “Iya, dikonsep peraturannya begitu. Dasarnya dari SIM C,” jawab Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Kepala Bagian Keamanan dan Keselamatan (Kabagkamsel), Korlantas Mabes Polri (11/1).

Lantas apakah nantinya jika sudah memiliki golongan SIM yang lebih tinggi dalam hal ini SIM C2, nantinya golongan SIM dibawahnya (SIM C dan SIM C1) dinyatakan gugur secara otomatis, sehingga pengguna motor hanya memiliki satu golongan SIM saja?

“Iya, harusnya begitu yah. Tetapi peraturannya masih belum final,” bilang Kombes Pol Unggul, yang sebelumnya juga mengatakan bahwa petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) akan dimatangkan terlebih dahulu. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa