Otomotifnet.com - Biasanya barang bukti yang terkena razia dan dimusnahkan berbentuk mobil, motor, atau barang-barang terlarang seperti botol miras atau narkoba.
Kali ini, ada sebuah pemandangan unik dimana barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan tangga.
Kenapa tangga yang dirazia dan dimusnahkan ya?
Usut punya usut, pemusnahan tangga tersebut merupakan salah satu bagian dari penertiban naik turun penumpang (natupang) di Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh PT ASTRA Infra Toll Road dan PJR Induk Serang.
Ratusan tangga yang dibakar di KM 57 Jalan Tol Tangerang-Merak itu adalah akses illegal yang sering digunakan untuk natupang.
(BACA JUGA: Bocor! Segini Tarif Tol Jakarta-Surabaya, Jasa Marga Pun Berkomentar)
Berbagai upaya sedang dilakukan ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak (ASTRA Tol Tamer) untuk menghilangkan kebiasaan naik turun penumpang (Natupang) di Jalan Tol Tangerang-Merak.
Kebiasaan ini tentu saja hal yang buruk karena dapat membahayakan pengguna jalan tol.
Kepala Divisi Operasi Astra Tol Tamer, Ega N Boga, mengatakan, hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 15/2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat (1) terkait dengan larangan naik turun penumpang.
“Penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti, untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang atau barang dan hewan," ujar Ega, Kamis (15/3/2018).
Penegakan peraturan ini juga selaras dengan Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
(BACA JUGA: Gila! Sopir Tembak Belum Pernah Bawa Elf, Gadaikan 16 Nyawa)
Bahkan, dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sederet cara digunakan dari mulai merilis operasi ke media massa, tanda tangan MOU, sosialisasi, memasang reklame, berpatroli 24 jam, menyita alat seperti tangga yang sudah dilakukan saat ini, dan memasang pembatas.
Dalam Pasal 63 Ayat (2) secara tegas diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Jangan diulang lagi, Sob, buat yang masih suka naik dan turun di jalan tol, dendanya bisa buat beli mobil baru tuh!
Editor | : | Taufan Rizaldy Putra |
Sumber | : | Instagram/@kabarbanten |
KOMENTAR