Lewat siaran pers resminya, BI mengumumkan telah mengatur down paymen (dp) atau uang muka lebih tinggi yang diberikan oleh para bank atau leasing pembiayaan pembelian kendaraan bermotor secara kredit.
Dp bagi KKB ditetapkan sebagai berikut
(i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%,
(ii) Roda Empat minimal DP 30%,
(iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktif adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut
(a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau
(b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.
Terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama tiga bulan. Artinya, dp 25 persen untuk pembelian sepeda motor ini akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2012 mendatang.
Untuk sepeda motor, uang muka dipatok minimal 25 persen. Misalnya, harga sebuah skubek entery level yang dijual Rp 12,5 juta. Artinya dp yang disiapkan konsumen untuk membelinya adalah minimal Rp 3,125 juta.
Jauh lebih tinggi dari batas minimal dp sebelumnya yang hanya 10 persen. Dengan dp 10 persen dan subsidi dari produsen, dp bisa hanya Rp 500 ribuan saja. Tapi kini, meski mendapat subsidi rasanya uang muka pembelian sepeda motor akan tetap berat.
Hal ini merupakan pukulan bagi pasar sepeda motor nasional. Setelah pada bulan April harga BBM dipastikan meningkat, pada bulan Juni sudah akan disusul dengan dp kredit sepeda motor yang cukup tinggi. Mengingat mayoritas pembelian sepeda motor di Indonesia dilakukan dengan cara kredit. (motorplus-online.com)
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR