Mengcover selama setahun
Hampir semua perusahaan menawarkan asuransi umum yang long term. Waktu asuransi long term berlaku sampai setahun terhitung sejak polis ditandatangi. Soesana Tirto, General Manager Asuransi Jasa Proteksi mengatakan semua kecelakaan diri termasuk kecelakaan bermotor dapat dicover oleh asuransi umum ini. Biaya premi tergantung pekerjaan konsumen. Pekerja low risk preminya lebih rendah dibanding pekerja mobile.
Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication and PR Head Asuransi Astra Buana menambahkan, untuk nilai premi biasanya 3 persen dari total kendaraan. “Cover untuk pengendaranya bisa ditambahkan. Namanya personal accident. Tentu ada biaya tambahan lagi. Nilai klaim harus tertera secara jelas dalam perjanjian,” jelas Iwan panggilan akrabnya.
SHORT TERM
“Asuransi ini tergantung permintaan klien. Tapi tentu biaya preminya jika dibanding dengan asuransi long term terbilang lebih mahal. Tidak bisa dihitung dengan membagi rata-rata waktu asuransi,” katanya.
Sebab, umumnya asuransi short term ini memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi. “Karena pihak asuransi menetapkan biaya premi berdasarkan faktor risiko. makin tinggi penilaian terhadap risiko, maka biaya makin besar,” tandas Iwan.
Malah ada perusahaan asuransi yang berani untuk membuat program bagi pembalap. Seperti PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (Bumida), Bandung. Seperti saat balapan di Subang, Jawa Barat. Pihak Bumida mengenakan biaya premi sebesar Rp 11 ribu. Penggantian klaim asuransi untuk cedera Rp 250 ribu dan kematian Rp 2,5 juta.
“Kami juga menyediakan asuransi selama setahun. Minimal premi Rp 1 juta. Klaim kecelakaan maksimal Rp 10 juta dan meninggal maksimal Rp 100 juta,” bilang Heri Juhaeri, Supervisor Bumida yang berkantor di Jl. Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat. (motorplus-online.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR