Namun, sesungguhnya hal itu tidak perlu terjadi bila ada pemahaman soal asuransi banjir yang sebenarnya sudah beberapa kali diulas di Tabloid OTOMOTIF kesayangan Anda ini. “Namun, ada juga yang masih salah paham soal jaminan pertanggungan asuransi yang telah dimiliki konsumen. Padahal hak klaim mereka tidak bisa untuk mengajukan kerusakan akibat banjir atau air tergenang,” jelas Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & PR Dept Head Asuransi Astra, pemilik produk jasa asuransi Garda Oto.
Lanjutnya, perluasan polis asuransi merupakan suatu coverage atau jaminan atas beberapa risiko yang tidak dijamin di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Iwan memberikan contoh pada gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, dan tanah longsor. “Namun dengan menambah perluasan tambahan polis tersebut dapat menjamin risiko yang tadinya tidak dijamin oleh polis menjadi suatu risiko yang dijamin polis,” jelasnya.
Sementara itu, masih menurutnya, untuk kendaraan yang mengalami kerusakan akibat pohon tumbang atau tertimpa baliho atau reklame biasanya didahului atau disebabkan karena angin kencang atau topan. “Nah, akibat ini merupakan suatu risiko yang dijamin polis apabila polis diperluas dengan jaminan atas risiko angin topan, badai, dan banjir,” jelasnya. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR