Peraturan pelarangan penjualan mobil impor sendiri merupakan buntut dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung (MA).
Beberapa waktu lalu MA memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut.
Sebelumnya dalam pasar ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Dampaknya barang impor utuh, seperti barang elektronik dan otomotif terpaksa dijual melalui distributor non resmi.
Selain itu, hal ini memaksa produsen mobil untuk menghentikan penjualan produk CBU-nya atau memproduksi mobil jualannya di dalam negeri. Sedangkan sampai saat ini, mobil CBU masih mendominasi pasar.
Mulai dari buatan Thailand, seperti Mazda2, Ford Fiesta dan Ranger, Honda City, Civic, Accord. Lalu Toyota Yaris, Vios, Corolla Altis dan Camry. Serta Nissan March dan Teana. Ada pula CBU Jepang sekelas Toyota Alphard, Mazda RX-8, CX-7 dan CX-9, Honda Odyssey hingga Nissan Elgrand.
Selain mobil tersebut, masih banyak impor dari beberapa negara di Eropa seperti BMW, MINI, Mercedes Benz dan Peugeot. Sementara wakil impor Korea terdiri dari KIA Sportage, Hyundai Tucson hingga Chevrolet Orlando.
Melalui peraturan baru ini, pemerintah mengharapkan investasi akan semakin tinggi. Para pemegang merek harus melakukan perakitan di Indonesia. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR