Secara legalitas, taksi Uber juga dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Permasalahannya lebih dititikberatkan pada retribusi daerah hingga perlindungan konsumen. "Kalau mau taat undang-undang, taksi itu harus distop. Karena enggak adil kan perusahaan taksi bayar pajak ada NPWP-nya juga dan tarifnya ditentukan oleh Pemda," kata Ahok.
Masih menurut Ahok terdapat indikasi perusahaan Uber enggan mengurus surat izin operasional untuk menghindari pajak, sehingga tarifnya bisa lebih murah dibanding armada premium lainnya. "Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah, ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, enggak bayar pajak, enggak mau tanggung jawab. Ya enggak bisa, negara ini kan punya dasar hukum," tegas Ahok.
Secara tegas Ahok mengancam akan menangkapi para sopir taksi Uber selama masih berstatus ilegal. Dari sisi konsumen, Ahok juga mempertanyakan perlindungan dari perusahaan Uber. "Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita (Pemprov DKI Jakarta). Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya menculik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?" ujar Ahok.
Tanggapan Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam untuk mencekal taksi Uber jika masih beroperasi. Uber dinilai sebagai taksi gelap dan tidak berizin. “Saya sedang memproses juga situsnya itu. Ini kan baru kita pelajari, menurut aturan main kita, itu termasuk melanggar," kata Kadishub M Akbar di Balai Kota (18/8).
Sebagai angkutan umum, sejatinya Uber harus mengikuti prasyarat tertentu seperti lulus uji KIR dan memakai pelat kuning. Sedangkan Uber menggunakan pelat hitam. "Kita akan hapus, artinya kalau dia mau tetap beroperasi harus izin dulu," katanya. Masih menurut Akbar, Pemrov sudah pernah mengundang Uber untuk bertemu, namun mereka tidak datang. "Entah pihak mereka tidak mau datang atau Dishub yang salah kirim surat, yang pasti waktu kita rapat mereka tidak datang," bebernya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dishub DKI Jakarta tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum dalam upaya melarang Uber. Hal ini disebabkan usaha ini dijalankan lewat aplikasi iPhone dan Android. Yang juga semestinya harus mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatikan sebagai lembaga usaha yang mencari profit melalui bisnis online.
Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Secara legalitas, taksi Uber juga dipertanyakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Permasalahannya lebih dititikberatkan pada retribusi daerah hingga perlindungan konsumen. "Kalau mau taat undang-undang, taksi itu harus distop. Karena enggak adil kan perusahaan taksi bayar pajak ada NPWP-nya juga dan tarifnya ditentukan oleh Pemda," kata Ahok (19/8).
Masih menurut Ahok terdapat indikasi perusahaan Uber enggan mengurus surat izin operasional untuk menghindari pajak, sehingga tarifnya bisa lebih murah dibanding armada premium lainnya. "Perusahaan mestinya bayar pajak dong. Terus dia pasti juga harus bayar lisensi ke luar negeri. Nah, ini sama saja mau hancurkan usaha yang ada, terus dia ambil untung sendiri, enggak bayar pajak, nggak mau tanggung jawab. Ya enggak bisa, negara ini kan punya dasar hukum," tegas Ahok.
Secara tegas Ahok mengancam akan menangkapi para supir taksi Uber selama masih berstatus ilegal. Dari sisi konsumen, Ahok juga mempertanyakan perlindungan dari perusahaan Uber. "Secara UU Perlindungan Konsumen, itu salah. Kalau kamu mau jual sesuatu, dapat duit dari orang, kamu harus bertanggung jawab. Sekarang kalau orang komplain atas pelayanan taksi ini kepada siapa? Nanti yang disalahin malah kita (Pemprov DKI Jakarta). Misalnya sopirnya psikopat, sopirnya menculik lu, bunuh lu, nanti nyalahin kita lagi?" ujar Ahok.
Editor | : |
KOMENTAR