Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nih Prosedur Mutasi Surat Izin Mengemudi Beda Daerah

Dimas Pradopo - Senin, 25 Maret 2013 | 11:59 WIB
No caption
No credit
No caption


Perkap Kapolri tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara tidak langsung berdampak kepada karyawan yang tugasnya berpindah-pindah dalam waktu lama. Misalnya sebulan di Kalimantan, dua bulan di Jakarta, atau kota lainnya.

Susah meluangkan waktu untuk mengajukan perpanjangan SIM. Tapi kalau masih memungkinkan bisa melakukan mutasi SIM. Sebab untuk mengajukan permohonan SIM baru tentu akan jadi lebih merepotkan lagi.

“Pengajuan mutasi sangat dimungkinkan. Prosesnya hampir sama dengan mutasi STNK. Ada proses mutasi keluar dan mutasi masuk. Mutasi keluar melakukan proses pencabutan berkas SIM di daerah asalnya. Lalu dilanjutkan dengan mutasi masuk di daerah yang dituju. Prosesnya sama seperti melakukan pendaftaran pengajuan perpanjangan SIM,” terang Kombes. Rikwanto, SH. Kabag Humas Polda Metro Jaya.

Untuk mengajukan mutasi keluar daerah, pemohon yang mengajukan pencabutan berkas SIM dan pengantar dari Kasubbag SIM wilayah asal, juga harus melampirkan SIM dan KTP asli.

Berkas pencabutan SIM dan surat pengantar dari Kasubbag SIM daerah asal harus dilampirkan dalam surat pemohonan SIM di daerah yang baru. Yaitu dengan proses mutasi masuk.

Guna mengajukan permohonan SIM baru, berkas yang dibawa dari daerah asal dilampirkan dalam berkas permohonan SIM. Prosesnya hampir sama dengan perpanjangan SIM.

Berkas yang sudah dibawa dilampirkan bersamaan dengan berkas perpanjangan seperti surat keterangan dokter, formulir pembayaran bank, mengisi formulir permohonan dan KTP. Semua berkas disodorkan di loket perpanjangan. Selanjutnya, tinggal mengikuti proses berikutnya.

“Berkas pencabutan SIM dan pengantar yang dibawa menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah pernah mengikuti ujian SIM, baik tertulis maupun praktik,” sebut Kombes Rikwanto.

Sehingga untuk permohonan di daerah baru tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik lagi. Soal biaya, berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 untuk perpanjangan SIM yang sama dengan mutasi Rp 75.000 ditambah Rp 30.000 untuk asuransi. Sementara jika mengajukan SIM baru dikenai Rp 100.000 ditambah Rp 30.000 untuk asuransi, dengan tambahan materi ujian tertulis dan praktik, serta waktu yang pasti lebih panjang.

Tapi sayang, dalam aturan tidak tertulis biaya pencabutan berkasnya. Makanya banyak yang ragu karena takut akan biaya siluman yang membengkak. (motorplus-online.com)


Editor : Dimas Pradopo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa