Judul di atas menjadi kewajiban saat berniat memboyong headlamp dan rearlamp limbahan.
Menurut Tami, juragan Karya Jaya Motor di kawasan Pondok Jagung, Serpong, ada beberapa hal yang kudu diperhatikan sebelum melakukan transaksi peranti pencahayaan kendaraan tersebut.
“Pertama mengecek keaslian reflektornya karena berkaitan dengan kualitas kerjanya,” bilang Tami.
Lanjutnya, hindari membeli peranti pencahayaan yang terlihat berkabut.
“Bisa menjadi indikator rangka lampu yang sudah cacat hingga mudah dimasuki air,” jelasnya lagi.
Masih menurutnya, terakhir adalah melakukan uji coba pada saat headlamp atau rearlamp sudah terpasang.
“Ini untuk melihat apakah metoda pengeleman berjalan baik atau tidak,” jelasnya seraya menyebut untuk mengaktifkan lampu tersebut saat uji coba berlangsung. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR