Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Seputar Asuransi, Bila Tanpa SIM dan STNK!

billy - Selasa, 28 Februari 2012 | 13:06 WIB
No caption
No credit
No caption

Ketika konsumen mengajukan klaim atas terjadinya kecelakaan, tapi ternyata pengendara tidak memiliki SIM atau STNK, apakah tetap bisa diajukan klaim? Nah, kondisi tersebut merupakan pertanyaan yang banyak diajukan masyarakat, mengingat kini banyak terjadi kecelakaan.

Seperti yang diutarakan Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM dan STNK yang sah saat mengemudi di jalan. “Jika mobilnya diasuransikan namun pengemudinya tidak memenuhi peraturan perundangan yang sah, tentunya hal tersebut akan berujung pada tidak adanya pengantian atas kerusakan mobil tersebut atau bisa menggugurkan jaminan terhadap mobil tersebut,” jelas Iwan, sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, secara peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, setiap pengemudi wajib dan harus memiliki SIM. Nah, hal tersebut merujuk pada pasal 77 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Lalu pada pasal 106 ayat 5 UU lalin no 22 tahun 2009 menyebutkan pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan SIM.

Kemudian merujuk pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) bab 2 tentang pengecualian pasal 3 poin 4.2, disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh se­seorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

sudah jelas bukan? (mobil.otomotifnet.com)


Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa