Seperti yang diutarakan Laurentius Iwan Pranoto, Marcomm & PR Head Asuransi Astra, bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM dan STNK yang sah saat mengemudi di jalan. “Jika mobilnya diasuransikan namun pengemudinya tidak memenuhi peraturan perundangan yang sah, tentunya hal tersebut akan berujung pada tidak adanya pengantian atas kerusakan mobil tersebut atau bisa menggugurkan jaminan terhadap mobil tersebut,” jelas Iwan, sapaan akrabnya.
Masih menurutnya, secara peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, setiap pengemudi wajib dan harus memiliki SIM. Nah, hal tersebut merujuk pada pasal 77 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 yang menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Lalu pada pasal 106 ayat 5 UU lalin no 22 tahun 2009 menyebutkan pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan SIM.
Kemudian merujuk pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) bab 2 tentang pengecualian pasal 3 poin 4.2, disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan, dan atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sudah jelas bukan? (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR