Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rest Area di Tol Ada Kelasnya dan Beda Lahan

Rabu, 12 Maret 2014 | 16:30 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption


Jakarta - Beberapa rest area yang berdiri di sepanjang jalan tol di Jabodetabek, memang tidak seragam. Baik, dari segi bagunan, luas area sampai ke fasilitasnya. Tempat persinggahan menjadi fasilitas fital untuk menunjang operasional jalan tol. 

Penyalahgunaan fungsi kerap terjadi. Sebetulnya, apa saja Service Level Requirement (SLR) untuk rest area yang dipandang ideal? 

CCTV menjadi standardisasi

“Rest area terbagi atas kelas A dan kelas B, perbedaannya hanya luas lahannya. Tetapi keduanya memiliki standar yang sama,” terang Wasta Gunadi, Kepala Humas PT Jasa Marga Tbk.

No caption
No credit
No caption

Menurut Wasta, keamanan menjadi salah satu SLR yang mutlak tersedia pada rest area. “Kami menempatkan Pamdal (Petugas Keamanan Dalam) pada tiap sudut area, mereka akan berpatroli untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu, pihak pengelola diwajibkan memasang CCTV, walau belum semua rest area terpasang. Nantinya, akan kita standardisasikan.” 

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Otomotifnet melakukan pantauan langsung seluruh rest area kelas A dan B di ruas tol Jagorawi, Cipularang serta Jakarta-Tangerang (Janger). Hasilnya, fasilitas seperti SPBU, parkir, toilet, masjid, hingga area food court telah menjadi standar. “Mayoritas dikelola oleh investor swasta, tetapi SLR nya kami yang mengatur. Pertimbangan safety menjadi hal utama,” ujarnya lagi.

No caption
No credit
No caption

Selain pompa bensin juga tersedia angin hidrogen untuk ban mobil


Aksi negatif melanggar ketertiban umum hingga kriminal di rest area akan berkurang jika fasilitas keamanan ditingkatkan. “Setiap pengunjung yang parkir berlama-lama diluar ketentuan, maka akan ditegur oleh petugas patroli. Tak hanya itu hilir-mudik pengunjung biasanya dipantau petugas Pamdal, jika ada yang mencurigakan maka akan dihampiri,” kata Wasta, seraya bilang kalau seluruh rest area saat ini menggunakan sistem konsesi, dalam tempo-misalnya 30 tahun maka menjadi milik pemerintah.


Pengunjung rest area pun dihimbau untuk berpartisipasi menjaga keamanan bersama. “Jika ada hal-hal mencurigakan, bisa melaporkan ke petugas Pamdal, kemudian akan diteruskan ke petugas patroli PJR. Atau bisa hubungi senkom Jasa marga di nomer telepon 021-80880123,” urai Wasta.

Desain rest area juga dipikirkan, terutama akses in-out. “Sebelum masuk rest area terdapat rambu-rambu, jaraknya 1 km dan 500 meter. Kemudian akses keluar masuk tidak boleh ada penyempitan ruas tol,” sambungnya. (Mobil.Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa