Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Kecelakaan, Bahaya Bisa Datang Kapan Saja

billy - Sabtu, 23 Februari 2013 | 15:03 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Saat itu waktu menunjukkan pukul 1.30 pagi. Johan, sebut saja begitu, bersama rekan-rekannya yang menggunakan 5 buah sepeda motor sedang berjalan beriringan menikmati sepinya malam. Tiba-tiba di depan muncul mobil yang berjalan ke arah mereka.

“Kecelakaan sebuah Toyota Avanza, B 1528 BKS yang melawan arah versus 8 buah sepeda motor ini adalah buah dari pengendara mobil di bawah pengaruh minuman beralkohol dan kondisi kurang sadar,” jelas AKBP Slamet Widodo, Kasat Lantas Polres, Jakpus. Bahaya bisa datang kapan pun dan dimana saja.

“Di wilayah ini ( Jakarta pusat ) memang sering sekali terjadi kecelakan,” tambahnya. Secara kronologis pengendara Toyota Avanza pada sabtu (9/2) jam 1.30 dini hari, berjalan dari jalan Medan Merdeka Timur melawan arah ke Jalan Pejambon, Jakpus. Tepat di depan Gereja Immanuel, mobil itu menabrak satu pemotor berpelat B 3242 TLF dan motor lainnya. Usai menabrak, ia berusaha melarikan diri. Dan akhirnya di dekat kantor Kemenag RI, menabrak satu pemotor lagi dengan pelat F 4318 SH yang berakibat tewasnya sang pengendara. Jalur tengkorak makan korban lagi.

“Berkaca pada kasus ini, seorang pengendara harus paham betul akan bahaya bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” jelas Jusri Pulubuhu, Chief Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC). Untuk menghindari bahaya, setiap pengendara sudah harus bersiap diri dan bisa mendeteksi segala kemungkinan yang berpotensi kecelakaan.

Sangat diharamkan sekali berasumsi bahwa jalan raya adalah tempat yang aman walaupun menggunakan kendaraan secanggih dan semahal apapun. Antisipasi adalah definisi dari waspada pada ilmu defensif riding dan driving. Ini adalah strategi sederhana bagi siapapun pengguna jalan raya. “Sesederhana itu untuk selalu berpikir segala kemungkinan dan sesuatu hal buruk yang bisa terjadi,” tambahnya.

Berpikir yang terburuk dengan kemungkinan objek dinamik dan statik bisa menjadi ancaman. Dengan begitu, setiap pengendara dapat membaca dan mendeteksi keadaan sekitar. “Intinya, setiap pengguna jalan raya, baik itu pengemudi kendaraan, pejalan kaki, bisa berpotensi terhadap setiap kecelakaan,” lanjut Jusri.

Jadi buat pengendara sepeda motor, jika sempat melihat ada kendaraan yang melawan arah, harus langsung waspada. Dilanjutkan dengan gerakan antisipasi menghindar dari arah laju mobil agar terhindar dari kecelakaan. “Sebab kita tidak tahu apakah pengemudinya waras atau enggakkan? Lebih baik mengantisipasi kemungkinan terburuk,” lanjutnya lagi.

Dari kasus di atas, pelakunya bisa terancam pasal yang berlapis. Mulai dari pasal 287 ayat 1 tentang melarang rambu lalulintas, pasal 283 tentang dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.

Pasal berikutnya adalah 312, melarikan diri setelah kecelakaan sampai pasal 310 ayat 4, tentang Kecelakaan Lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hukuman pidananya bisa kurungan lebih dari enam tahun penjara. “Dari kejadian kasus ini, baiknya masyarakat bisa belajar lebih banyak lagi dan lebih berhati – hati dalam berkendara,” pesan Slamet Widodo. (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa