Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bawa Senjata Tajam, Anak Klub Ditahan Sampai 105 Hari

billy - Sabtu, 30 April 2011 | 11:01 WIB
No caption
No credit
No caption


Akhirnya divonis bebas
Arif Johar
Cahya Permana anggota Honda CB Club Klaten dan anggota SAR DIY masih ingat betul kejadian Minggu 21 November 2010 lalu.

 Ia sedang perjalanan pulang dari Posko CB Club Klaten di Gondang, Klaten, Jawa Tengah menuju tempat kostnya di Seturan, Jogja.

Saat masuk Jl. Raya Solo, Arif dihentikan operasi Polres Sleman. Arif diperiksa seperti pengendara motor. Ia kedapatan membawa pisau lipat atau senjata tajam (Sajam) dan di-BAP petugas kepolisian. 

“Waktu ketangkap saya disuruh tanda tangan. Saya manut saja. Saat itu saya tenang saja. Tapi nggak nyangka sejak, 24 Novenber 2010 Saya malah ditahan di Mapolres Sleman. Baru pada 6 Januari 2011 dipindah di Lapas Cebongan Sleman. Jadi ditahan selama 105 hari dan di sidang 9 kali,” cerita Mahasiswa Universitas Islam Indonesia jurusan Akuntansi ini.

Sebelumn kejadian dia bertugas sebagai anggota SAR DIY di wilayah Bale Rante Klaten yang terkena erupsi Merapi, karena pagi harinya ada perkuliahan, maka ia pulang ke kost di Seturan Yogyakarta.

 “Eh memang nasib lagi apes. Padahal multi-tools itu saya bawa karena memang sering saya gunakan saat evakuasi,” bilang Arif.

Akibat kejadian itu, Arif didakwa atas kepemilikan sajam  dan diancam dengan pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dan diancam kurungan 10 tahun.

Padahal menurut beberapa saksi ahli, jenis piau lipat atau multi-tools yang dibawa Arif itu dijual secara bebas dan pemakaiannya tidak  memerlukan surat izin kepemilikan senjata tajam.

Saat MOTOR Plus melihat jalannya sidang, semua saksi ahli baik dari ahli hukum UGM dan dari SAR TAGANA meringankan dakwaan Arif. Sehingga Arif dinyatakan bebas bersyarat. Ia juga harus mengikuti sidang berikutnya. Akhirnya Senin (18/4) Arif Johar divonis bebas. “Arif harus lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Suratno, Ketua Majelis Hakim.

 “Dalam kasus Arif kini, kami tidak menemukan tindakan melawan hukum. Justru terdakwa anggota SAR dan membantu masyarakat di lereng Merapi,” bilang Suratno lagi. 

Saat ditemui selepas persidangan Arif mengatakan syukur kepada Tuhan dan sangat bahagia dapat terbebas dari segala jeratan hukum. “Ini pengalaman berharga buat saya dan semoga pengalaman ini tidak terjadi pada rekan SAR dan teman klub lainnya,” tutup Arif.  (motorplus-online.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa