Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenapa Pelat Putih Masih Beredar di Jalan?

billy - Selasa, 17 Juli 2012 | 14:07 WIB
No caption
No credit
No caption

No caption
No credit
No caption

Soal nomor bantuan alias nomor polisi pelat putih yang sempat terhenti karena Telegram Kapolri, kini banyak lagi beredar di jalan raya. Seperti yang dijumpai OTOMOTIF di tempat parkir RS Kramat, Jakarta Pusat, pekan lalu. Satu unit Toyota Avanza terbaru masuk ke halaman salah satu rumah sakit paling tua di Jakarta itu. Bukannya sekarang tidak boleh lagi memakai nomor polisi bantuan?

“Iya memang katanya ada peraturan dari Kapolri yang melarang penggunaan pelat putih. Tapi kalau mobil saya akhirnya dapat pelat putih dan bisa dipakai di jalanan, karena katanya memang panjang dan sangat lama antrean untuk pembuatan STNK baru,” ujar seorang ibu sekira 45 tahun pemilik Avanza silver itu.

Ketika hal itu ditanyakan kepada Brigjen Pol Drs Didik Purnomo, MSi selaku Wakakorlantas Polri menyatakan Telegram Kapolri yang melarang penggunaan nomor bantuan itu belum dicabut.”Pak Kapolri membuat telegram tersebut dengan alasan untuk mengurangi beban kepada pemilik kendaraan,” ujar Didik.

Bagi pemilik kendaraan baru yang memakai pelat putih agar bisa dipakai jalan, dikenai beban biaya Rp 50.000,- sampai Rp 75.000. Masa berlaku pelat putih itu sebulan.

Dananya sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau kenyataannya di lapangan masih ada yang pakai pelat putih, nanti coba kita evaluasi lagi. Atau bisa konfirmasi ke Dirlantas Polda. Karena kita yang mengeluarkan kebijakan, Polda yang mengoperasionalkan,” ujar perwira tinggi yang tengah mengikuti sekolah pimpinan Lemhanas ini.

Menurut AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, selama ini pelat putih hanya dipakai untuk mobil baru dari dealer ke pemilik. “Selebihnya ya tidak boleh,” ujarnya. (mobil.otomotifnet.com)


Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa