“Iya memang katanya ada peraturan dari Kapolri yang melarang penggunaan pelat putih. Tapi kalau mobil saya akhirnya dapat pelat putih dan bisa dipakai di jalanan, karena katanya memang panjang dan sangat lama antrean untuk pembuatan STNK baru,” ujar seorang ibu sekira 45 tahun pemilik Avanza silver itu.
Ketika hal itu ditanyakan kepada Brigjen Pol Drs Didik Purnomo, MSi selaku Wakakorlantas Polri menyatakan Telegram Kapolri yang melarang penggunaan nomor bantuan itu belum dicabut.”Pak Kapolri membuat telegram tersebut dengan alasan untuk mengurangi beban kepada pemilik kendaraan,” ujar Didik.
Bagi pemilik kendaraan baru yang memakai pelat putih agar bisa dipakai jalan, dikenai beban biaya Rp 50.000,- sampai Rp 75.000. Masa berlaku pelat putih itu sebulan.
Dananya sesuai peraturan pemerintah No 50 tahun 2010 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
“Kalau kenyataannya di lapangan masih ada yang pakai pelat putih, nanti coba kita evaluasi lagi. Atau bisa konfirmasi ke Dirlantas Polda. Karena kita yang mengeluarkan kebijakan, Polda yang mengoperasionalkan,” ujar perwira tinggi yang tengah mengikuti sekolah pimpinan Lemhanas ini.
Menurut AKBP Wahyono, Wadirlantas Polda Metro Jaya, selama ini pelat putih hanya dipakai untuk mobil baru dari dealer ke pemilik. “Selebihnya ya tidak boleh,” ujarnya. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR