Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Proses Sidang Tilang Hanya 30 Menit Saja!

Editor - Rabu, 9 Juni 2010 | 08:28 WIB
No caption
No credit
No caption


OTOMOTIFNET - Anda pernah ikut sidang di pengadilan gara-gara kena tilang? Kalau belum, sebagai warga negara yang baik kalau mamang melanggar lalu lintas kemudian kena tilang, proses sidang itu harus tetap dijalani.

Memang kata-kata sidang di pengadilan terdengar miris, namun enggak usah negative thinking dulu.

Selain enggak ribet, sebenarnya proses sidang tilang juga enggak makan waktu seharian. Mau tahu jelasnya, simak pengalaman awak redaksi yang pernah ikut sidang.

1. Pendaftaran

Ruang sidang pelanggaran lalu lintas dibagi atas 2 bagian. Pertama yang buat terdakwa yang kena tilangnya oleh petugas lalu lintas dari Polda dan dari Polres. Untuk mengetahui Anda di ruang sidang mana, tinggal lihat stempel yang adanya di ujung kanan surat tilang.

Setelah itu, melakukan pendaftaran berkas tilang. Kalau memang berkas Anda sudah siap disidangkan maka tinggal menunggu panggilan untuk disidang.

Namun bila ternyata menurut petugas pendaftaran berkas belum ada, maka mau gak mau Anda harus mencarinya di pos polisi saat kena tilang.

2. Ruang Tunggu Sidang

Di ruang sidang, limpahan berkas dari Polres relatif sepi (dibanding tilang dari Polda), makanya enggak heran bila dari pendaftaran sampai dipanggil sidang enggak menunggu terlalu lama. Kalau dihitung-hitung proses ini hanya butuh waktu lebih kurang 15 menit.

Di tengah-tengah surat tilang, terdapat tulisan nomor registrasi. Biasanya ini yang dipakai oleh calo untuk mengelabui terdakwa. Bila urutannya besar, maka mereka biasanya bilang kalau proses tunggunya lama. Padahal kenyataan di lapangan, asal berkasnya diserahkan duluan maka antre sidangn juga enggak lama.

3. Sidang

Setelah menunggu beberapa saat, baru kemudian petugas sidang memanggil terdakwa untuk disidangkan. Disini kepada terdakwa Hakim menjelaskan pelanggaran yang sudah dilakukannya dan berapa besar denda yang harus dibayar.

Pada proses yang memakan waktu kurang dari 10 menit ini, terdakwa bisa mengajukan keberatan bila memang dakwaannya tak sesai dengan kesalahan yang sudah dilakukan. Atau bisa juga terdakwa meminta keringanan denda yang harus dibayar.

4. Bayar Denda

Setelah dibacakan pelanggaran dan denda yang harus dibayar, maka proses sidang tilang sudah sesesai. Selanjutnya terdakwa menuju loket pembayaran denda atas pelanggaran yang sudah dilakukan. Butuh waktu sekitar 10 menit buat menunggu berkas dari ruang sidang menuju ke loket itu.

Bila memang berkasnya sudah diterima, maka petugas yang ada di situ akan memanggil nama Anda dan selanjutnya membayar denda sesuai keputusan sidang.

JALUR CEPAT ATAU SENDIRI (TERPISAH....)

Mulai dari pintu masuk sampai tempat parkir gedung pengadilan, Anda akan dihampiri sesorang yang menawarkan pengurusan sidang dengan proses yang cepat. Biasanya, para penjaja jasa atau kerap disebut calo ini akan meminta surat tilang Anda.

Kemudian mereka akan memberikan beberapa alasan agar Anda mau menerima jasa yang mereka tawarkan. Diantaranya adalah soal nomor urut registrasi atau surat tersebut dikeluarkan oleh Polda atau Polres.

Setelah mereka memeriksa berkas Anda, maka calo tersebut akan menyebutkan nominal yang harus dibayar saat sidang.

Misalnya untuk pelanggaran boncenger tidak menggunakan helm, nominal denda yang mereka sebutkan Rp 95 ribu. Untuk ongkos jasanya cukup Rp 25 ribu. Jadi total yang harus dibayar pada kita setelah sidang selesai Rp 120 ribu.

Hmmmm...memang enggak terlalu mahal, namun mau tahu berapa besar uang denda bila Anda ikut sidang sendiri? Cukup Rp 40.500 saja!!!


Penulis/Foto: Oct / Octa

Editor : Editor

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa