|
OTOMOTIFNET - Untuk meminimalkan pelanggaran dan mengantisipasi upaya pemalsuan data umur oleh pemohon SIM, aturan dan syarat untuk pelajar kini diperketat.
“Untuk pelajar yang mau bikin SIM, syaratnya ditambah enggak cuma KTP saja. Tapi juga harus melampirkan akte kelahiran, kartu keluarga dan kartu pelajar. Karena sulit kan mau nembak atau malsuin data di KK dan akte. Kalau ternyata masih kurang dari 17 tahun, ya kita tolak permohonannya. Ini sudah kita berlakukan sejak 6 bulan terakhir,” jelas Iptu Robiin yang telah 18 tahun berkarir di kepolisian ini.
“Dulu memang bikin SIM cuma syarat KTP, jadi mungkin masih bisa lolos kalau usianya kurang. Sekarang enggak bisa lagi. Membuat SIM itu dilakukan berdasar kemampuan perseorangan. Jadi kalau memang tidak layak, ya tidak bisa kita berikan. Keluarin SIM itu dunia akhirat lo tanggung jawabnya. Memang ada sekolah mengemudi, tapi itu hanya pendukung. Seleksi akhirnya tetap di sini,” wanti Robiin.
Proses sebenarnya cukup fleksibel, pemohon diberi kesempatan uji ulang kalau tak lolos ujian. Uji ulang bisa dilakukan sampai dua kali, jika sampai tiga kali tak lulus juga maka pengajuan SIM harus diulang dari awal dua minggu kemudian. Supaya ada persiapan lebih matang lagi.
Tapi jika ada wacana menaikkan lagi batas bawah usia apakah dimungkinkan? AKP. M. Arsal Sahban, Kasubsi Samsat Polda Metro Jaya wilayah Jakbar menganggap itu mungkin saja. Namun langkah drastis yang mulia itu potensial pula akibatkan keresahan di publik.
"Masyarakat yang tak siap seperti itu yang sering membuat kami dalam posisi dilematis," ujar alumnus Akpol 1998 itu. Padahal, katanya, pihak kepolisian terus bermaksud juga tingkatkan mutu permohonan SIM.
Sejurus itu pula, pihak kepolisian kini makin intensif kampanyekan berkendara aman ke sekolah-sekolah
Penulis/Foto: Nawita, eRIE / Reza
Editor | : | Editor |
KOMENTAR