OTOMOTIFNET - Konvoi sudah jamak dilakukan oleh komunitas otomotif. Baik yang dikawal oleh petugas resmi dari kepolisian maupun swadaya oleh klub yang bersangkutan.
Tapi menilik pasal 134 UULAJ No. 22 2009, konvoi harus direposisi lagi maknanya. Sebab pasal ini tegas menyebut ada kendaraan yang memang dapat hak untuk didahulukan.
Pertama, mobil pemadam kebakaran yang sedang laksanakan tugas. Kedua, ambulans yang sedang angkut orang sakit. Ketiga, kendaraan yang sedang beri pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Keempat, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
Urutan kelima, kendaraan yang bawa pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang sedang jadi tamu negara juga dapat keutamaan. Urutan selanjutnya adalah iring-iringan jenazah. Terakhir, konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian juga dapat hak didahulukan.
DIATUR
“Tapi jangan berpretensi bahwa konvoi oleh masyarakat itu dilarang,” tegas Kurniadi Sulistyomo seorang praktisi hukum. Ia sebutkan kalau pasal 134 tidak melarang konvoi, tapi mengatur siapa saja yang bisa didahulukan saat berada di jalan raya.
“Analoginya mudah, jika dalam perempatan jalan dari tiga arah yang berbeda ada kendaraan muncul kendaraan yang termasuk didahulukan tadi maka mana yang memang diutamakan,” sebut praktisi hukum dari kantor pengacara Wahyu Nugroho itu. Yang belum didahulukan tetap harus mematuhi peraturan dan rambu yang lalu lintas. Konvoi klub juga wajib paham soal ini.
Nah jika ada konvoi yang terputus, ambil contoh oleh lampu merah, menurut Kurniadi maka rombongan yang tertinggal tak bisa menerobos. "Harus berhenti, rombongan yang lolos lampu merah silakan menunggu di depan," ujarnya.
“Peraturan ini menutup peluang jika ada komunitas atau klub yang merasa punya ‘backing’ saat berkonvoi di jalan,” sambut Amroe Wahyudi yang ketua FK3O. Ia menyebut bahwa komunitas roda empat yang tergabung dalam FK3O tak ada yang menolak aturan baru ini.
Penulis/Foto: eRIE / Octa
Editor | : | Editor |
KOMENTAR