Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Klaim Asuransi Perlindungan Ekstra Tidak Di Wajibkan, Tapi Bermanfaat

billy - Rabu, 1 Juni 2011 | 06:02 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA -
Saat Anda mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), selain membayar formulir pendaftaran dan cek kesehatan, salah satu prosesnya adalah pembuatan asuransi.

Walaupun sifatnya tidak wajib, tapi kebanyakan masyarakat tidak mengetahui saat pembuatan SIM, akan membayar sejumlah premi untuk bisa mengajukan klaim nantinya.

Perusahaan yang bertanggung jawab dengan proses klaim asuransi ini adalah PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB). Perusahaan ini ditunjuk sebagai penyedia jasa perlindungan bagi pengemudi, dengan produk yang diberi nama Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP).

Produk ini akan berlaku selama lima tahun terhitung dari tanggal pertama kali pembuatan kartu AKDP. Untuk besaran preminya, memang tidak terlalu besar. Anda hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 30 ribu di loket ABB saat proses pembuatan SIM.

Dalam kartu polis juga disebutkan, bahwa kecelakaan yang dijamin adalah kecelakaan yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum. Antara lain disebabkan oleh tabrakan, selip atau tergelincir dan akibat hit and run (tabrak lari) yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap maupun meninggal dunia.

Adapun besaran santunan yang akan diberikan oleh PT. ABB untuk pemilik SIM A atau B adalah, bila meninggal dunia sebesar Rp 4 juta. Sedangkan jika cacat tetap, akan diberikan maksimal Rp 4 juta dan tunjangan biaya perawatan (jika tertanggung harus menjalani perawatan di Rumah Sakit) sebesar Rp 400 ribu (maksimal).

Sedangkan untuk pemilik SIM C, biaya yang akan diberikan hanya 50% saja, yaitu Rp 2 juta untuk meninggal dunia dan cacat tetap. Sedangkan biaya perawatan di Rumah Sakit sebesar Rp 200 ribu.

Untuk bisa mengajukan klaim, Anda bisa langsung mendatangi kantor pusat PT. ABB di Jl. Palatehan No.5 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Anda juga bisa mendatangi Polres terdekat yang ada loket Asuransi Bhakti Bhayangkara,” ungkap Beby Apriani Siregar, bagian administrasi klaim PT. ABB.

Beby juga menyebutkan, untuk syarat-syarat yang harus dipenuhi saat pengajuan klaim adalah, melampirkan surat keterangan dari Kepolisian tentang kecelakaan dari Satlantas setempat, SIM asli serta photo copy-nya dan juga kartu AKDP.

“Untuk korban meninggal dunia, Ahli waris harus membawa surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Kelurahan. Sedangkan untuk rawat jalan, bisa melampirkan bukti pembayaran dari rumah sakit,” tutup Beby.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa