|
Menurut Arief Susilo dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kesulitan yang akan dialami pembeli terutama saat ingin membayar pajak kendaraannya.
“Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar,” ulas Arief.
Selain itu, proses balik nama tentu membutuhkan waktu. Sehingga jika waktu proses balik nama melebihi waktu jatuh tempo bayar pajak, maka pembeli juga harus membayar denda keterlambatan tersebut. Jadi makin besar deh biayanya.
Eits, masih ada lagi lho kesulitannya. “Saat pengendara lalai dan melanggar sistem tilang elektronik, maka surat tilang yang dikirim via pos tidak akan sampai ke alamat mereka. Dan saat membayar pajak, pembeli tak dapat langsung menyetor uangnya, karena harus melunasi denda tilang di pengadilan terlebih dahulu,” timpal Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ribet kan? Jadi, sebaiknya balik nama dulu deh. (mobil.otomotifnet.com)
Editor | : | billy |
KOMENTAR