Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pelat Nomor Polisi Bantuan Bersifat Sementara, Bukan Pengganti STNK

billy - Selasa, 29 Maret 2011 | 17:02 WIB
No caption
No credit
No caption


JAKARTA - Seorang pria, -sebutlah Amir-, tak henti-hentinya memandang mobil yang baru dibelinya. Berkecamuk rasa gundah memikirkan mobilnya yang belum memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lantaran sedang dalam proses pengurusan oleh pihak kepolisian.

Akhirnya sales man/girl dari showroom Amir membeli mobil, menawarkan alternatif pengurusan pelat nomor polisi bantuan dengan nomor B XXX QR. Dan setelah itu, Amir langsung bisa ‘memamerkan’ mobil barunya kepada rekan-rekan kerjanya.

Sebenarnya dari sisi legalitas, apa pelat nomor polisi bantuan? Menurut Iptu. Bambang Suedi, Perwira Urusan Admistrasi STNK, Polda Metro Jaya, “Pelat ini hanya sebagai tanda saja, kalau ini adalah kendaraan baru dan surat-surat resminya masih dalam proses pengurusan,” ungkap Bambang dengan nada ramah.

Lantas bagaimana jika mobil dengan pelat nomor sementara ini digunakan harian? Menurut Bambang pelat nomor polisi tersebut sebenarnya bukan untuk dipergunakan di jalan raya. Bukan soal legalitas, namun,

“Saran kami, rawan kalau dibawa ke jalan. Kalau terjadi kehilangan dan kecelakaan, dia (pemilik, Red) tak akan mendapatkan asuransi,” ungkap Bambang.

Menurutnya kalau hanya untuk dipergunakan di sekitar komplek perumahan, itu  tak menjadi masalah. “Lebih pada lingkungan terbatas, di perumahan saja,” ungkap Bambang.

Pelat nomor polisi sementara biasanya ditandai dengan 3 angka dan kode huruf belakang QR, QZ atau QW. “Kode pelat nomornya tak harus itu, yang penting nomor itu belum dipakai,” ungkap Bambang.

Berdasarkan penelusan saya pada beberapa milis di dunia maya, tahun 2005 sudah ada yang mendapat pelayanan pelat nomor sementara.

Sedangkan menurut Fajar Hariyanto, public relation and corporate communications manager, PT. General Motors Autoworld Indonesia, pelat nomor polisi bantuan resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian atas permintaan konsumen melalui dealer.

“Dan cuma berlaku 1 bulan saja. Biayanya sekitar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” ungkap Kiki panggilan akrabnya.  (mobil.otomotifnet.com)

Editor : billy

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa