|
OTOMOTIFNET - Pihak Pemda DKI Jakarta memang belum memutuskan besaran pungutan pengendara jika melalui jalur ERP, namun beredar isu kalau ‘pungutan’ tersebut mempunyai batas atas Rp 20.000 sekali masuk.
Apakah itu bisa membuat pengendara ‘terbebani’ sehingga enggan melewati jalur tersebut? Berangkat dari pengalaman sistem 3 in 1 yang telah dilaksanakan sejak tahun 1992 lalu di beberapa ruas jalan di Jakarta, tarif Rp 20.000 (jika benar), tidak akan mencapai tujuan.
Karena, saat ini (3 in 1), pengendara saja rela merogoh Rp 10-20.000 untuk ‘menyewa’ joki agar bisa melalui jalur 3 in 1. Gimana dengan ERP yang tidak membatasi jumlah penumpang?
Tentu jadi mubazir bukan! Pengendara yang umumnya melewati jalur-jalur ‘segitiga emas’ Jakarta kebanyakan golongan mampu yang berani mengeluarkan koceknya berapa pun demi menunjang aktivitasnya. Jakarta gitu loh!
Nah, mumpung masih digodok aturan tarifnya, sebaiknya pemerintah pusat memerhatikan faktor di atas supaya ERP ini benar-benar dapat berjalan dengan efektif dan tepat sasaran.
“Kita merekomendasikan lebih tinggi, Rp 30-40 ribu agar masyarakat bisa mengurangi pemakaian kendaraan pribadinya di jam-jam tertentu,” jelas Ari Muhammad, anggota koalisi warga untuk TDM.
Mudah-mudahan, tarifnya pas!
Penulis/Foto: Pj / Dolok
Editor | : | Editor |
KOMENTAR