Tidak lagi mengandalkan botol kaca kemasan 1,5 liter untuk menampung BBM yang akan dijual. Saat ini keberadaan Pertamini sudah mulai kain banyak ditemui. Setiap daerah di Jakarta pasti ada, terutama di wilayah pemukiman dan acap kali berada di lokasi yang agak menjauh dari SPBU Pertamina.
Padahal, "Pertamini itu illegal. Sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001. Sanksi yang diberikan juga cukup berat, tapi anehnya, masih banyak saja yang berdagang," jelas Hendry Achmad, Direktur BBM BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) melalui sambungan telepon (21/9).
Dijelaskan olehnya, setiap orang yang meniagakan BBM harus memiliki izin usaha. Jika melanggar, sanksi yang diberikan kurungan selama 3 tahun atau denda Rp 30 milyar. "Sesuai dengan pasal 53 Huruf D," tambahnya. Namun, untuk pengusaha Pertamini, sanksi yang diberikan sebenarnya akan lebih tinggi lagi. Yakni kurungan selama 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Bisa demikian karena BBM yang dijual bersifat subsidi. Sebab BBM bersubsidi tidak boleh diniagakan atau disalurkan diluar ketentuan, secara singkat ya melalui SPBU resmi Pertamina. Sayangnya, sampai saat ini masih banyak yang salah mengartikan mengenai kehadiran Pertamini dianggap sebagai sub penyalur dari SPBU.
Terdapat gelas kaca besar lengkap dengan jumlah liter untuk menampung BBM
Dalam UU Migas No 6 tersebut juga disebutkan mengenai penyalur, sub penyalur dan ketentuan dari perniagaan BBM. Yakni untuk daerah yang belum terdapat penyalur. Maksudnya, wilayah kesatuan negara republik Indonesia yang tidak terdapat penyalur jenis BBM tertentu dan atau jenis BBM khusus penugasan dalam jarak dan radius tertentu dari daerah terdekat yang terdapat penyalur.
Nah, kalau untuk di Jakarta rasanya sih untuk menemukan penyalur BBM atau SPBU akan sangat mudah.Untuk menjadi sub-penyalur juga dibutuhkan izin, persetujuan dan syarat-syarat tertentu. Karena harus dihitung juga kebutuhan dari sub-penyalur tersebut.
Mengisi BBM Premium di Pertamini, sama saja dengan mengisi Pertamax di SPBU resmi. Harganya sama, Rp 9.000
Kehadiran Pertamini menjawab keinginan (keengganan,red) seperti Irwan tadi. Yang enggan pergi jauh untuk beli BBM. "Saat ini kira-kira bisa menjual sampai 30 liter per hari. Biasa yang beli juga orang-orang daerah sini saja, yang males ke pom bensin besar," ucap Jhon, petugas Pertamini di kawasan Pasar Minggu, Jaksel.
Dirinya menyebut kalau menjual BBM di kiosnya tersebut cukup aman walau tanpa dilengkapi tabung pemadam kebakaran. Sebab, stok BBM Premium disimpan pada ruang bawah. Akan dipompa untuk menyedot. Sehingga tidak terkena matahari secara langsung.
Patut dipertanyakan sisi keamanan dari kios Pertamini tersebut
Padahal, dengan harga yang sama (Rp 9.000, red), jika membeli di SPBU, konsumen sudah bisa mendapat BBM Pertamax, yang kualitasnya lebih baik dari Premium. • (otomotifnet.com)
Editor | : | Otomotifnet |
KOMENTAR