Jakarta - Pemerintah berencana mengambil pungutan sebesar Rp 200/liter (Premium) dan Rp 300/liter (Solar) untuk masuk dalam kas Dana Ketahanan Energi (DKE).
Hal ini dibantah keras oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB).
“Pemerintah tak berhak memungut DKE dari uang rakyat. Semestinya DKE bisa dipungut dari pajak emisi gas buang,” tegas Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif KPBB, ketika berbincang di kantornya di Sarinah Thamrin (30/12).
Carbon tax atau pajak emisi gas buang ini sebetulnya sudah banyak diaplikasi di banyak negara.
Dana akumulasi pajak yang terkumpul dari carbon tax nantinya bisa digunakan untuk mengembangkan energi bersih dan terbarukan ataupun digunakan untuk mengembangkan infrastruktur energi alternatif yang ramah lingkungan.
“Selama ini kita tak tahu-menahu, potongan DKE sebesar Rp 200-300 per liter itu datangnya dari mana? Apakah dari langit, kan tidak jelas.
Lebih baik pungutan dan DKE diambil dari pajak emisi gas buang. Maka lebih jelas dan rasioanal,” lugas pria yang akrab disapa Puput itu.Harryt (Otomotifnet.com)
Editor | : | toncil |
KOMENTAR