Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak BBNKB Mobkas Hanya 1 Persen

Otomotifnet - Selasa, 29 Maret 2016 | 14:56 WIB

Jakarta - Ditegaskan oleh Erma Sulisti-aningsih, selaku Kepala UPT Informasi dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobkas hanya 1 persen.

“Iya 1 persen. Sedangkan BBNKB untuk mobil baru 10 persen. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 2, Tahun 2015 tentang pajak kendaraan bermotor,” ungkap Erma, ketika dihubungi 29/12.

Lantas apakah tahun depan ada kenaikan pajak BBNKB?

“Belum tahu, rencana sih ada. Besaran pajak BBNKB mobil baru di DKI Jakarta yang sebesar 10 persen tergolong kecil, daerah lain bisa sampai 15-20 persen,” jawabnya.

Pun begitu Pemprov DKI Jakarta menetapkan regulasi pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit.

Lihat rincian besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif; • (otomotifnet)


Mobil pertama:         2 %
Mobil ke-2:              2.5 %
Mobil ke-3:              3 %
Mobil ke-4:              3,5 %
Mobil ke-5:              4 %
Mobil ke-6:              4.5 %
Mobil ke-7:              5 %
Mobil ke-8:              5,5 %
Mobil ke-9:              6 %
Mobil ke-10 dan seterusnya: Tambah 5 persen

Hitung Sendiri Pajak Progresif

Adapun cara perhitungan pajak progresif dicontohkan Si "A" punya mobil pertama atas nama sendiri, kemudian punya mobil kedua yang akan diakumulasikan pajak progressifnya ke mobil pertama dan kedua.

Misalkan nilai jual kendaraan kena pajak Rp 100 juta, jika mobil pertama maka PKB-nya (1,5 persen x Rp 100 juta = Rp 1,5 juta).

Kemudian, jika mobil mobil kedua maka PKB-nya Rp 2 juta, mobil ketiga Rp 2,5 juta, begitu seterusnya. •

Editor : Otomotifnet

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa