Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan pemblokiran terhadap barang bukti yang ditilang namun tak kunjung diurus oleh pemiliknya.
“Sebanyak 12.449 unit kendaraan dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan Angkutan jalan telah diblokir,” jelas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Langkah ini dilakukan guna memberikan efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak mengikuti proses peradilan tilang. Sehingga berakibat menumpuknya barang bukti (STNK,SIM dan Ranmor) yang masih berada di Kejaksaan sebagai eksekutor.
Menurut AKBP Budiyanto lebih lanjut, permasalahan tersebut berpeluang pada timbulnya pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan polisi palsu untuk memproses STNK dan SIM baru dengan alasan hilang.
Dirinya pun menghimbau bagi masyarakat yang terkena pemblokiran ranmor dalam kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada saat akan melakukan pengesahan/perpanjangan, dan BBN (STNK dan SIM) agar permasalahan hukum di Kejaksaan diselesaikan terlebih dahulu. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR