Jakarta- Merebak berita di media sosial dimana seorang pengemudi taksi di Jakarta berbedat dengan Polantas karena tak mau ditilang saat dianggap berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan.
Hal ini ditanggapi sebagai bagian diskresi Kepolisian.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa setiap anggota Polri memilik hak untuk melakukan tindakan diskresi kepolisian, yakni tindakan yang menurut penilaian sendiri untuk dilakukan demi kepentingan umum. Diatur dalam pasal 18 UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian Negara RI,” tegas AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Lantas apa katagori pelanggaran lalu lintas seperti apa yang bisa dilakukan penindakan oleh petugas Kepolisian?
“Apa yang dimaksud dengan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan? adalah pelanggaran tertentu dengan kriteria sebagai berikut,” rinci AKBP Budiyanto.
1. Kasat mata dan mudah diketahui.
2. Tidak memerlukan alat untuk membuktikan.
3. Tidak memerlukan keterangan ahli.
4. Ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Kemudian apa yang dimaksud parkir?
“Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya,” jawabnya.
Lalu apa pengertian berhenti?
“Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya. Barang siapa melakukan pelanggaran rambu-rambu larangan parkir dan larangan berhenti, melanggar pasal 287 ayat 1, pidana kurungan 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Pelanggaran ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” imbuh AKBP Budiyanto.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR