Jakarta - Terkait program mobil Low Carbon Emission (LEC), Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) ingin hal tersebut segera direalisasikan. Namun sebelum program ini benar-benar terealisasi, pemerintah hendaknya bertindak serius terkait polusi udara yang disebabkan kendaraan.
Memang, dari asosiasi para merek kendaraan bermotor di Tanah Air itu sudah membicarakan hal tersebut secara serius dengan pihak Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.
Tapi kalau angkutan umum seperti Metromini dan Kopaja saja masih bebas berseliweran, rasanya jadi terlalu dini untuk segera merealisasikan mobil dengan emisi rendah tersebut.
Bakalan sia-sia, disaat pabrikan berlomba mengejar 'diskon' pengembangan sebuah mobil, tapi ketika sudah dipasarkan, jalan raya di Indonesia polusinya masih kotor. Sehingga langkah ini hanya akan menguntungkan segelintir pihak saja, bukan mengusung tujuan utama yakni membuat udara bersih dari polusi asap kendaraan.
Namun, GAIKINDO menurut Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo, sudah minta kepada Kemenperin untuk menggarap bagaimana aplikasi mobil emisi rendah ini bisa diaplikasikan di Tanah Air tahun ini.
"Kita sih sebetulnya ingin secepatnya. Tapi kan tergantung dari kesiapan Pemerintah sendiri. Dan jangan lupa, kita ini masih Euro2," papar Jongkie saat berbincang dengan OTOMOTIFNET, di Menteng, Jakpus.
Lebih lanjut, pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Komisaris PT Hyundai Mobil Indonesia ini mengatakan jika ingin meningkatkan konsentrasi terhadap lingkungn, polusi, dan lain-lain sudah seharusnya beralih menggunakan bahan bakar berstandar Euro4.
"Kita harus ingat, negara tetangga saja sudah Euro5 kita masih Euro2. Kita bikin peraturan ini itu ini itu, tapi bahan bakarnya tidak ada, gimana?," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, program LCE ini sejatinya merupakan runutan dari program mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang terdapat di roadmap industri otomotif.
Menurut regulasi yang berlaku (PP No 41 Tahun 2013) semua merek bisa mengikuti program LCE dan menikmati diskon Pajak Penambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) 25
Persen bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi terkini, baik mesin bensin atau diesel, mesin berbahan gas dan bensin, gas yang telah dilengkapi konverter kit, mesin berbahan nabati (biofuel), hibrida, dan mesin khusus.
Diskon pajak ini jika sebuah kendaraan yang telah dilengkapi teknologi dan mesin seperti ketentuan mampu menghasilkan konsumsi bahan bakar 1:20 sampai 1:28. Bahkan, potongan pajak ini juga bisa mencapai 50 persen jika konsumsi bahan bakar yang dihasilkan bisa lebih dari 1:28.
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR