Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Akan Uji Coba ‘Senjata’ Baru, Buru Pelanggar Batas Kecepatan

Harryt MR - Selasa, 8 Maret 2016 | 11:32 WIB

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan.

Yakni dengan penggunaan senjata baru speed gun alias alat pengukur kecepatan.

“Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 12 unit speed gun, yang akan disebar untuk menjaring pelanggar batas kecepatan lalulintas,” terang AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (6/8).

Menurutnya, kecepatan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas (luka berat dan meninggal dunia).

“Pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan serta sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas belum menyentuh pada esensi subyek manusianya secara maksimal,” lanjutnya.

Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a, Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa