Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memaksimalkan penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan.
Yakni dengan penggunaan senjata baru speed gun alias alat pengukur kecepatan.
“Saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya memiliki 12 unit speed gun, yang akan disebar untuk menjaring pelanggar batas kecepatan lalulintas,” terang AKBP Budiyanto, Ssos. MH, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (6/8).
Menurutnya, kecepatan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatalitas laka lantas (luka berat dan meninggal dunia).
“Pembatasan kecepatan dan pengawasan kecepatan masih sering diabaikan serta sosialisasi dalam membangun budaya tertib berlalu lintas belum menyentuh pada esensi subyek manusianya secara maksimal,” lanjutnya.
Pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan pasal 287 juncto pasal 106 ayat (4) huruf a, Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR