Jakarta- Sangat bertolak belakang sama kondisi di beberapa negara yang sudah menerapkan standar Euro4 bahkan sudah ada yang menerapkan standar Euro5, Indonesia jauh ketinggalan.
Pasalnya, saat ini kendaraan yang beredar di Tanah Air masih menerapkan standar Euro2.
Nah, demi memperbaiki kualitas udara di Indonesia, penerapan standar Euro4 bagi produksi kendaraan di pasar otomotif dalam negeri harus segera direalisasikan.
Menurut Dasrul Chaniago, Direktur Pengendalian Polusi Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini pihaknya serta beberapa dinas terkait sedang menyusun draft peraturan penerapan standar Euro4 tersebut.
"Targetnya 2 tahun sejak Peraturan Menteri ditandatangani, dan saat ini peraturan yang kami buat dengan tim sudah masuk ke biro hukum," jelas Dasrul dalam diskusi terkait potensi kendaraan listrik di UI Depok, Jabar, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Dasrul mengatakan, dalam draft peraturan tersebut terbagi menjadi 2 penerapan.
Yaitu untuk model baru dan current model (model mobil atau motor saat ini).
"Untuk current atau yang sedang diproduksi empat tahun ke depan, jadi kalau ditandatangani hari ini berarti penerapannya 2020 mendatang. Tapi, untuk yang model baru yang akan diproduksi jangka waktunya 2 tahun, atau pada 2018 mendatang," tambahnya.
Mengapa ada 2 term untuk peraturan tersebut?
Jelas, untuk current model sedang berjalan untuk diproduksi, jadi tidak bisa serta-merta langsung diganti atau dirombak begitu saja.
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR