Ibarat mengurai benang kusut, kemacetan lalulintas di DKI Jakarta memang perlu penanganan yang kompleks. Termasuk soal pembatasan penggunaan kendaraan di jalur protokol, yakni regulasi 3 in 1.
Pemprov DKI pun berniat mengevaluasi aturan 3 in 1, dengan menguji coba penghapusan 3 in 1 selama seminggu yang diawali pada tanggal 5 April.
Sedikit intermezzo, 3 In 1 dioperasionalkan sejak tahun 2003 merupakan tindak lanjut dari pada program Pemprov DKI yang dikemas dalam Pola Transportasi Makro. Antara lain tentang pembatasan lalu lintas.
Lantas seberapa efektifkah 3 in 1? Pertanyaan ini dijawab oleh Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Ssos. MH.
“Selama 3 In 1 berjalan di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin (simpang patung kuda-Bundaran Senayan) dengan segala kekurangan dan kelebihan, minimal sudah mampu mengurangi kepadatan di ruas penggal jalan tersebut, walaupun menimbulkan dampak sosial, berupa joki-joki dan perbuatan penyimpangan hukum lainnya,” terang AKBP Budiyanto.
Permasalahan-permasalahan inilah yang antara lain menginpirasi 3 In 1 untuk dievaluasi atau dihapus dengan melalui proses uji coba. Melibatkan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR