Jakarta - Awal tahun kancah otomotif dikejutkan dengan pengumuman Ford Motor Indonesia mundur dari segala kegiatan bisnis di Tanah Air. Namun, segera muncul gugatan dari salah satu pemilik mobil Ford, yakni David Tobing.
"Saya berencana mengajukan gugatan ke Ford dalam waktu dekat apabila Ford tidak segera mengambil langkah-langkah konkret yang melibatkan regulator untuk melindungi konsumennya," tulisnya.
Hasilnya, muncul kabar terbaru kalau Ford Motor Indonesia (FMI) yang semala ini menjadi pengagen mobil-mobil Ford di Indonesia kemungkinan akan menunda penutupan operasional bisnisnya di Indonesia.
"Bersyukur karena Sidang gugatan David Tobing vs Ford selesai di tingkat mediasi. Sesuai gugatan saya akhirnya Ford menyatakan tidak akan tutup, likuidasi ataupun stop operasi sebelum menunjuk pihak ke 3 yg akan melayani purna jual meliputi, garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang.
Ford juga menyatakan bahwa seluruh dealer ford saat ini masih tetap menjamin layanan purna jual dan pihak ke 3 yg nanti ditunjuk akan mengambil alih kewajiban dan tanggung ford dalam layanan purna jual.
Ford juga akan mengirimkan email kepada seluruh pelanggannya tentang jaminan purna jual ini dan akan membuat pengumuman di websitenya paling lambat sejak hari ini untuk menggantikan pengumuman tanggal 25 Januari 2016.
Perjanjian Perdamaian ditandatangani oleh David Tobing sebagai Penggugat dan Bagus Susanto President Director PT Ford Motor Indonesia disaksikan oleh kuasa hukum Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. MAJU TERUS KONSUMEN INDONESIA," tulis David Tobing yang disebar melalui pesan berantai di sosial media.
Nah, masih berlanjut nih urusan! Bagaimana FMI?
Editor | : | Bagja |
KOMENTAR