Jakarta - Grab Indonesia selaku penyedia aplikasi transportasi, tengah mempelajari aturan baru Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 32/2016.
Aturan ini tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Yakni mengatur bisnis taksi konvensional dan bisnis angkutan berbasis aplikasi online.
Aturan yang diteken Menhub Ignasius Jonan berlaku mulai 1 September 2016.
“Kami saat ini masih mempelajari peraturan baru tersebut, Permenhub No. 32 Tahun 2016,” buka Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia dalam keterangan tertulis kepada otomotifnet.com (21/4).
Ridzki menegaskan akan berusaha untuk memenuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku, terutama terkait keamanan dan pajak.
“Sebagai platform teknologi yang menghubungkan penumpang dan pengemudi, kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik untuk kepentingan para penumpang dan pengemudi, membawa dampak positif terhadap masyarakat Jakarta dan meningkatkan layanan transportasi di Jakarta,” sambungnya.
Soal beberapa pasal yang dianggap memberatkan, Grab Indonesia pun menyadarinya. “Kami menyadari bahwa sebagian dari isi peraturan terbaru ini akan menjadi kekhawatiran bagi para mitra pengemudi kami, dan bahkan akan dapat mempengaruhi model bisnis di industri,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi para mitra pengemudi dan mencari solusi bersama.
“Kami akan terus berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah, untuk memahami aturan baru ini dan untuk mencapai tujuan bersama, menyediakan layanan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Jakarta,” tutupnya.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR