Jakarta - Aturan ganjil-genap memasuki tahap uji coba (27 Juli sampai 26 Agustus 2016). Cara bertindak petugas di lapangan adalah dengan menempatkan petugas, 2 Dishub dan 4 Polisi nongkrong di persimpangan cari pelanggar ganjil genap.
Pada saat uji coba teknis penegakan hukum menggunakan blangko teguran tertulis. Nah, surat teguran tertulis bakal dikirim ke kantor pelanggar.
“Saat uji coba mengedepankan sanksi sosial dan sekaligus membangun proses efek gentar. 1 lembar blangko teguran tertulis akan dikirim ke instansi dimana mereka bekerja, dan satu lembar sebagai arsip,” terang AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum, Ditlantas Polda Metro Jaya.
Teknis penindakkannya dilakukan secara persuasif. “Anggota yang melihat pelanggaran akan menghampiri pelanggar, kemudian mengkomunikasikan masalah ganjil-genap, dan akan memberikan blangko teguran tertulis, dimana pelanggar akan diberikan blangko teguran warna merah,” lanjut AKBP Budiyanto.
Cara bertindak petugas saat periode uji coba aturan ganjil genap adalah, pada simpang jalan ketika lampu lalulintas merah, petugas:
1. Dishub dengan sopan menghampiri kendaraan yang berhenti, menyapa pengendara lalu memberikan flyer dan sepintas menjelaskan sistem ganjil genap.
2. Polisi dengan sopan menghampiri kendaraan yang berhenti, menyapa pengendara untuk melakukan pemeriksaan;
- Jika pelat nomor tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan, pengendara diberikan surat teguran. Belum diberlakukan penindakan pada periode uji coba.
- Jika ada indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomor kendaraan akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor | : | Harryt MR |
KOMENTAR