Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kenaikan Tarif STNK-BPKB Bukan Kenaikan Pajak

Harryt MR - Jumat, 6 Januari 2017 | 18:54 WIB

Jakarta - Tak sedikit yang salah paham soal naiknya tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pengurusan STNK, BPKB dan lainnya. Jadi, yang naik adalah tarif PNBP bukan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti kita bayar saban tahun.

PNBP meliputi biaya-biaya administrasi yang pada umumnya dikenakan terhadap pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali.

Gampangnya kalau di STNK itu pada bagian Surat Ketetapan Pajak Daerah, tercantum Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi BPKB. Kemudian stempel pengesahan STNK yang semula gratis, kini dikenakan PNBP. Nah ketiga PNBP inilah yang mengalami kenaikan tarif.

Biaya administrasi STNK dibayar setiap 5 tahun sekali. Semula Rp 50 ribu kini menjadi Rp 100 ribu untuk roda 2 dan 3, kemudian untuk roda 4 atau lebih semula Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Lalu stempel pengesahan STNK yang semula gratis, sekarang bayar PNBP Rp 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, lalu roda 4 atau lebih sebesar Rp 50 ribu dibayar tiap tahun.

Dilanjut biaya administrasi BPKB yang merupakan biaya ganti plat nomor, dibayar tiap 5 tahun sekali. Semula tarif PNBP-nya Rp 30 ribu kini menjadi Rp 60 ribu untuk roda 2 dan 3, lalu roda 4 atau lebih naik dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Nah, jadi bukan pajak atau PKB yang naik berlipat-lipat. Namun tarif PNBP yang mengalami kenaikan.

PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Dalam hal ini tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK.

Konsekuensi kenaikan PNBP untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih efisien transparan dan akuntabel. Semoga yang dijanjikan benar-benar terwujud. (Otomotifnet.com)

Editor : Harryt MR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa