Jakarta- Gemar membunyikan knalpot motor yang bising dan mengganggu ketenteraman tetangga akan memiliki payung hukum dan bisa dijerat sebagai tindak pidana.
RUU KUHP Pasal Pasal 299 ayat (4) kelak disahkan menjadi Undang - Undang dengan ancaman pidana berupa denda dan segera memiliki payung hukum.
Malam hari memang menjadi waktu istirahat bagi masyarakat dan kerap diganggu oleh kebisingan akibat knalpot motor atau mobil. Tetangga rumah apabila terganggu bisa melaporkan tindakan itu ke pihak yang berwajib.
Seperti dilansir dari hukumonline.com, kalau tak ingin dilaporkan tetangga ke polisi akibat membuat bising lingkungan sekitar, maka jangan membunyikan knalpot motor atau mobil yang membuat bising warga sekitar.
Pasal 299 ayat (4) RUU KUHP memuat ancaman pidana terhadap ‘setiap orang yang membuat hingar bingar atau berisik tetangga sehingga ketenteraman malam hari terganggu’.
Ancaman pidananya memang hanya berupa pidana denda, tetapi sangat mungkin dijadikan sebagai payung hukum untuk mempersoalkan tetangga yang gemar membunyikan knalpot motor kencang-kencang di malam hari.
Rumusan ini termasuk tindak pidana gangguan terhadap ketertiban dan ketenteraman umum.
Uniknya, ancaman pidana karena membuat hingar bingar atau berisik tetangga masuk paragraf tentang memasuki rumah dan pekarangan orang lain.
Pasal 299 ayat (4) RUU KUHP tampaknya merupakan perumusan ulang dari Pasal 503 KUHP, yang masuk kategori pelanggaran. Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda ‘barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu’.
Pada bagian penjelasan RUU KUHP, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 299 ayat (4). Padahal, masih dibutuhkan penjelasan tentang batas ‘hingar bingar atau berisik’.
Misalnya, apakah termasuk suara musik keras-keras dari rumah tetangga, atau musik dari pesta. (Otomotifnet.com)
Editor | : | Arief Aszhari |
KOMENTAR