JAKARTA - Taksi online enggak akan banting harga murah lagi karena tarif akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan nominal yang tidak jauh berbeda dengan taksi konvensional. Kebijakan ini akan diterapkan 1 April mendatang.
Revisi terbaru ini ada di antara 11 poin masukan dan tuntutan mengenai batas atas dan bawah untuk taksi online.
Dilansir dari Wartakota, melalui Peraturan Menteri Menteri (PM) Perhubungan No. 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"Ada tarif batas atas dan bawah karena ini yang menjadi gejolak khususnya taksi konvensional, sebagai akibat, katanya, harganya lebih murah, sehingga menimbulkan polemik," kata Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto saat konferensi pers di Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat (14/3/2017).
Penerapan di awal April mendatang bahwa tidak ada lagi tarif murah dari perusahaan aplikasi, karena tarif ditentukan oleh pemerintah dan nominalnya tidak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.
"Misalnya, kira-kira taksi argo Rp 50 ribu, kalau online cuma 10 ribu, kan, kacau, jadi sekitar Rp 40 ribu," kata Pudji.
Sementara, dalam revisi ini juga pemerintah juga akan menerapkan pajak bagi perusahaan aplikasi dan badan hukum yang mengelola.
"Karena di PM 32 sebelumnya tidak ada pajak, untuk kewenangan ada di Kemenkeu, sementara itung-itungannya ada di Dirjen Pajak," jelas dia.
Selain persoalan tarif dan pajak, revisi kebijakan ini menyasar jumlah taksi online yang akan dibatasi jumlahnya seperti taksi konvensional.
Mudah-mudahan makin tertib. (Otomotifnet.com)
Editor | : |
KOMENTAR