Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Ribut, Pemerintah Imbau Organisasi Taksi Online dan Organda Sosialisasi Aturan

Rabu, 22 Maret 2017 | 18:13 WIB

Jakarta- Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan kajian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2016 mengenai taksi online.

Total ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus.

Menanggapi kisruh yang selama ini terjadi, Cucu Mulyana, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta seluruh jajaran di Organda bisa menyampaikan revisi Peraturan Pemerintah tersebut sampai ke masyarakat bawah.

"Terkait dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 32 ini, teman-teman dari badan usaha yang menaungi para pengemudi taksi online maupun dari para organda yang menaungi asosiasi atau anggota-anggota di lapangan bisa menciptakan situasi kondusif untuk menyampaikan terkait subtansi revisi Peraturan 32 melakukan sosialisasi ke bawah," kata Cucu dalam acara Talkshow  'Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagimana Nasibmu Nanti?' di Hotel Mercure,Jakarta, Rabu (22/3).

Menurutnya, tidak sedikit masyarakat di bawah perlu mengetahui dan paham terkait dengan konsep revisi Peraturan Pemerintah No. 32.

"Kami harapkan itu tugas bersama-sama. Karena kami selalu berkoordinasi dengan para Kadishub Provinsi untuk segera menyampaikan informasi revisi Peraturan Pemerintah No 32 kepada para Kadishub Kabupaten Kota di seluruh wilayah kerjanya masing-masing sehingga di seluruh Indonesia dapat terinformasikan apa itu revisi terhadap subtansi revisi Peraturan Pemerintah No 32," ungkapnya.

Cucu juga mengimbau para pelaku usaha baik taksi online dan taksi reguler untuk melakukan konsolidasi secara mandiri di internalnya masing-masing sehingga paham sampai ke akar-akarnya

"Oleh karena itu menjadi kewajiban kami bersama-sama dengan para Dishub Provinsi kabupaten kota dan Organda beserta seluruh jajaran untuk ikut menciptakan suasana di daerah tersebut supaya kondusif," tutupnya. (Otomotifnet.com)

Editor :

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa