Otomotifnet.com - Ada surat yang beredar via grup Whatsapp, perihal surat pamit dari driver taksi online, terkait pemberlakukan Permenhub tentang taksi online
Isi suratnya bernada curhat terkait diberlakukannya peraturan Menteri Perhubungan membuat driver taksi online nggak bisa melayani konsumen lagi seperti sebelumnya.
Terlebih tarif disesuaikan dengan taksi reguler, belum lagi mobil taksi online harus melakukan KIR dan dipasangi stiker.
(BACA JUGA: Aneka Aksesori Keren, Obat Cantik Buat Pemilik Mitsubishi Xpander)
Keadaan itu semua mengubah pandangan konsumen memilih taksi online karena berasa naik mobil mobil pribadi.
Begini isi surat perpisahan dari driver taksi online dari grup Whatsapp;
Yth.. para penumpang kami
dimanapun berada...
kami driver online yang selama ini mengantarkan anda kemanapun tujuan anda...
selama ini kita selalu bersama di dalam perjalanan.. kadang kita canda tawa..ngobrol dan bertukar pikiran dan kadang juga sering kesel kesel dikit... :)
tapi kami ikhlas.. mengantarkan anda ketempat tujuan.. dan anda juga ikhlas memberikan jasa sewa berupa rupiah kepada kami.. anda senang kami pun senang...
namun sebentar lagi mulai bulan februari 2018 mungkin kami tidak bisa hadir lagi di tengah bapak.. ibu.. mas dan mba.. sekalian.. karna kami tidak bisa online lagi karna aturan pemerintah yang diterbitkan pemerintah dalam permenhub 108 tahun 2017... yang memaksa kami.. untuk melakukan uji kir kendaraan kami.. dipasang stiker besar depan belakang.. kami juga harus punya sim A umum.. dan bergabung di koperasi atau badan hukum..
peraturan menteri ini sangat memberatkan dan akan menyengsarakan kami.. yang sulit kami penuhi.. yang pada akhirnya kemitraan kami akan diputus oleh aplikasi grab.. gocar.. maupun uber... secara sepihak... karna amanat permenhub 108 tersebut..
bapak ibu.. mas dan mba , penumpang yang kami hormati... nanti tidak akan lagi menjumpai kami menjemput dan mengantar anda... karna yang akan melayani nanti adalah angkutan berstiker besar dan bertuliskan Angkutan Sewa Khusus dengan logo perhubungan.... dan argo tarif murah serta promo juga tidak akan bisa bapak ibu mas dan mba dapatkan lagi... harga akan sangat mahal seperti taxi konvensional..
kenyamanan bagaikan naik mobil pribadi tidak akan didapatkan lagi.. harga murah juga tidak ada lagi..
sekarang sebenarnya kami sedang berjuang untuk menolak Permenhub 108 tahun 2017 itu.. dengan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi.. dan melakukan kegiatan orasi atau demo ke kementrian.. namun sepertinya belum membuahkan hasil... Perjuangan kami tinggal sekali lagi kami lakukan demo besar besaran dari seluruh wilayah nusantara tanggal 29 januari 2018 yang akan datang di depan istana negara untuk mencabut permenhub 108 yang menyengsarakan kami...
Bapak ibu.. mas dan mba sekalian... mungkin juga dapat merasakan kegundahan yang kami rasakan saat ini... dan dapat juga membayangkan tidak nyamannya nanti dengan angkutan online seperti taxi dengan argo mahal.. kegalauan ini adalah kegalauan kita bersama... karna pemerintah kementrian perhubungan.. telah memaksakan kehendaknya tanpa memikirkan masyarakatnya seperti bapak ibu mas dan mba dan juga kami...
maka untuk itu dalam surat terbuka ini.. kami mohon dukungan moril dan doa terhadap perjuangan kami untuk menolak dengan tegas PERMENHUB 108 TAHUN 2017. .
agar kita dapat tetap bersama lagi.. dengan nyaman dari tempat jemput... melewati jalan macet sampai ketempat tujuan... sesuatu yang indah... semoga tetap langgeng dan bukan jadi kenangan...
wassalam....
Atas nama
Driver Online
catatan.:. Mhn maaf Bapak.. Ibu.. Mas dan mba... sudi kiranya untuk menyebarkan curhatan kami ini lewat grup grup wa nya.. agar semua masyarakat tau.. apa yang terjadi dengan angkutan Online.. Trims.
(BACA JUGA: Ketipu Lagi, Kirain CBR250RR Didandanin Ducati Panigale, Gak Taunya...)
Entah siapa yang membuat surah perpisahan ini dan belum jelas kebenarannya isiny.
Akan tetapi, pemicunya jelas disebutkan sumbernya dari peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Permenhub soal pengaturan taksi berbasis online yang pernah menjadi kontroversi di masyarakat.
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR