Otomotifnet.com - Ada cara baru dan mudah untuk pembayaran denda bagi pelanggar yang kena tilang petugas.
Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menciptakan sebuah mekanisme baru untuk pembayaran tilang.
Kalau dulu para pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk mendatangi pengadilan negeri untuk membayar denda, kini adanya aplikasi tersebut bisa mempermudah proses pembayaran.
(BACA JUGA: Awas Kelindes! Toyota Innova Ganti Kaki-kaki Land Cruiser, Fortuner Kalah Garang)
"Tilang juga menjadi kegiatan yang menjengkelkan, karena membutuhkan waktu yang panjang setelah ditilang harus melakukan administasi dan ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Peluncuran E-Tilang juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum dan juga pengawas.
(BACA JUGA: Ini Bagian Yang Jadi Penyakit Kaki-Kaki Honda Accord Generasi 7)
"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, Pak Menpan RB dan Pak Presiden mengkehendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adannya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," ucap Budi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Wow, Sekarang Kalau Kena Tilang Gak Perlu ke Pengadilan
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR