Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Besok-Besok, Kalau Kena Tilang Sama Polisi, Bayar Pakai E-Tilang

Parwata - Minggu, 4 Maret 2018 | 19:12 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multim
Wartakotalive.com
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multim

Otomotifnet.com - Ada cara baru dan mudah untuk pembayaran denda bagi pelanggar yang kena tilang petugas.

Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menciptakan sebuah mekanisme baru untuk pembayaran tilang.

Kalau dulu para pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk mendatangi pengadilan negeri untuk membayar denda, kini adanya aplikasi tersebut bisa mempermudah proses pembayaran.

(BACA JUGA: Awas Kelindes! Toyota Innova Ganti Kaki-kaki Land Cruiser, Fortuner Kalah Garang)

"Tilang juga menjadi kegiatan yang menjengkelkan, karena membutuhkan waktu yang panjang setelah ditilang harus melakukan administasi dan ini membuat satu mekanisme tidak berjalan dengan baik," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat acara peluncuran Sistem Penerbitan Izin Online dan Multimoda (SPIONAM), E-Ticketing dan E-Tilang di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).

Peluncuran E-Tilang juga merupakan salah satu upaya untuk menghindari dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah oknum penegak hukum dan juga pengawas.

(BACA JUGA: Ini Bagian Yang Jadi Penyakit Kaki-Kaki Honda Accord Generasi 7)

"Tentunya ini adalah kerja bersama kita, Pak Menpan RB dan Pak Presiden mengkehendaki kita menjadi pemerintah yang bersih efektif dan terpercaya dengan mekanisme ini tentunya banyak rantai-rantai yang selama ini adannya kamar kecil, atau korek api itu bisa kita hilangkan dan kita membangun budaya baru yang namanya budaya governess," ucap Budi.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Wow, Sekarang Kalau Kena Tilang Gak Perlu ke Pengadilan

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa